Perda Multiyears Seluma Sepakat Dicabut
TAIS, BE – Komisi II DPRD Seluma memberikan sepakat memberikan rekomendasi untuk mencabut Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang pengikatan dana proyek multiyears. Rekomendasi ini diputuskan setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu tak kunjung diberikan laporan terkait pelaksanaan proyek multiyears yang sudah dijalankan melalui dana APBD.
\"Kita sepakat merekomendasikan (Perda Multiyears) untuk dicabut. Kita juga menyarankan Pemkab Seluma membentuk tim independen untuk melakukan penghitungan anggaran dan volume pekerjaan,\" kata Ketua Komisi II DPRD Seluma, Jonaidi SP, kemarin Pembentukan tim independen tersebut, kata dia, akan bertugas mengaudit proyek multiyears yang telah berjalan. Dengan begitu diketahui sejauh mana realisasinya dan berapa besaran dana yang telah digelontorkan.\"Saat ini kita saja tidak mengetahui,”terangnya.
Setidaknya Pemkab harus melibatkan sejumlah instansi seperti BPKP, BPK, LPJK, Inspektorat, Dinas PU dan Bappeda dan lainnya. Plt Bupati Seluma akan melakukan pengawasan lansung terhadap keberadaan tim.
Soal proyek multiyears yang tengah diusut Kejati Bengkulu, pihaknya tidak menghalangi dan mencampuri. Rekomendasi pihaknya hanya untuk mengevaluasi keberadaan Perda tersebut. “Sejauh ini kami (Komisi II) tidak akan terjadi tumpang tindih. Kita hanya ingin mengetahui progres dari pekerjaan multiyears yang dikerjakan. Kita juga ingin mengetahui hasil yeng telah dicapai,”ujarnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: